BANYUWANGI – Dalam upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi jalani tes urine. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono itu digelar secara mendadak sebelum pelaksanaan rapat dinas, Kamis (5/12/2024).
Tujuan digelarnya tes urine tersebut untuk memastikan seluruh pegawai Lapas Banyuwangi bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tes urine juga digelar sebagai deteksi dini dalam mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Kalapas Banyuwangi Agus Wahono menyebut, dari 78 delapan pegawai yang mengikuti tes urine, keseluruhannya menunjukkan hasil negatif atau tidak terdapat kandungan zat terlarang dalam tubuh mereka.
“Hasil negatif ini menandakan pegawai kami tidak ada yang bermain dengan obat-obatan terlarang maupun narkoba, ” ujar Agus.
Agus menambahkan, kegiatan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia maupun program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk mendukung program Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Imigrasi dan Pemayarakatan untuk memberantas narkoba, khususnya terhadap peredaran gelap narkoba di dalam Lapas, ” terangnya.
Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah adanya peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi. Mulai dari penguatan pengawasan dan pemeriksaan setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam Lapas, hingga menggelar razia secara rutin ke tiap-tiap kamar hunian Warga Binaan. “Tes urine secara rutin juga dilakukan terhadap Warga Binaan untuk memastikan tidak ada yang mengkonsumsi narkoba, ” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Agus, peningkatan intelijen melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain terus ditingkatkan untuk mencegah dan mengantisipasi berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Untuk itu, Agus menghimbau kepada seluruh pegawai, Warga Binaan, maupun masyarakat untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas. Bagi yang kedapatan memasukkan, maka sanksi tegas telah menanti.
“Jika ada yang terbukti memasukkan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum, ” pungkasnya. (***)