BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan telepon seluler (ponsel) milik para pegawai. Tujuannya untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pegawai dalam judi online (judol). Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono bersama para Kepala Seksi (Kasi) sesaat sebelum pelaksanaan rapat dinas, Kamis (5/12/2024).
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono bersama para Kasi melakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti terhadap satu per satu ponsel milik pegawai. Hal tersebut dilakukan untuk mendeteksi aplikasi maupun aktivitas browser yang berkaitan dengan praktik judi online. Agus menyebut, sidak juga dilakukan untuk mendukung salah satu program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberantasan judi online yang sangat marak dan meresahkan di kalangan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai di Lapas Banyuwangi bersih dan terbebas dari aktivitas judi online, ” ujar Agus.
Menurutnya, judi online dikalangan ASN, khususnya bagi pegawai Lapas sama sekali tidak memberikan dampak positif, melainkan melahirkan berbagai dampak negatif. Salah satunya hilangnya fokus dalam bekerja yang dapat berdapak pada kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan. “Jika tidak dicegah, maka juga akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di Lapas Banyuwangi, ” ungkapnya.
Untuk itu dirinya memastikan tidak adanya keterlibatan pegawai dalam berbagai aktivitas judi online merupakan hal yang sangat penting agar layanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan tetap berjalan dengan maksimal. “Serta menghindari berbagai pelanggaran dalam bekerja akibat dari potensi kekalahan yang mungkin dialami pada saat bermain judi online, ” terang Agus.
Agus menegaskan pemeriksaan ponsel akan dilakukan secara berkala dan tetap digelar dengan mendadak agar tidak mudah ditebak oleh para pegawai. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi jika terdapat pegawai yang kedapatan memiliki aplikasi atau jejak aktivitas judi online di perangkat pribadi mereka.
“Sebagai bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas judi online, maka akan ada sanksi tegas terhadap siapa ppun yang terlibat, ” pungkasnya. (***)